Presiden Joko Widodo Resmi Tetapkan Keputusan Pengangkatan Anggota BWI Periode 2024-2027
PANSEL BWI – Pada tanggal 8 Mei 2024, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 32/M Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan BWI yang memiliki peran strategis dalam pembangunan masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, Presiden menetapkan pemberhentian dengan hormat terhadap 25 anggota BWI yang menjabat dalam periode 2021-2024. Sementara itu, sebanyak 22 anggota baru telah diangkat untuk mengisi keanggotaan BWI dalam periode 2024-2027. Pengangkatan anggota baru ini diharapkan dapat memberikan semangat dan energi baru dalam menjalankan fungsi BWI untuk kemajuan dan kesejahteraan umat.
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana wakaf dan berbagai program wakaf yang bertujuan untuk memajukan sektor kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi di Indonesia. Keputusan Presiden ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan wakaf demi kesejahteraan bersama.
Diharapkan dengan adanya pergantian anggota BWI, akan terjadi penyegaran dalam ide dan strategi untuk mengoptimalkan manfaat wakaf bagi kepentingan masyarakat luas. Keputusan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat peran wakaf dalam mendukung berbagai program pembangunan nasional dan pemberdayaan sosial di tengah-tengah tantangan zaman.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32/M Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia