Panduan Seleksi Calon Anggota BWI Periode 2024-2027
Panduan/petunjuk Teknis Pengangkatan Anggota BWI Periode 2024-2027
1. Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditetapkan oleh Presiden atas usul BWI.
2. Anggota BWI berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
3. Untuk mengangkat anggota BWI Periode 2024 – 2027, BWI membentuk Panitia Seleksi yang bertugas menyeleksi calon anggota BWI Periode 2024 – 2027.
4. Panitia Seleksi mengumumkan kepada publik melalui media masa nasional atau website BWI tentang pendaftaran penerimaan calon anggota BWI Periode 2024 – 2027 dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja.
5. Peserta yang melamar pada rekruitmen tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- sehat jasmani dan rohani;
- bertakwa dan berakhlak mulia;
- berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu);
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
- tidak menjadi anggota partai politik;
- tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
6. Selain persyaratan tersebut, peserta melampirkan surat lamaran/permohonan, legalisir ijazah (dokumen asli ditunjukkan saat wawancara), daftar riwayat hidup, foto kopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan terlibat politik praktis, surat tidak terlibat organisasi terlarang, surat keterangan tidak pernah dihukum paling singkat 5 tahun, dan surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain
7. Berkas diupload ke pendaftaran pansel.bwi.go.id mulai 2 Oktober 2023 s.d. 20 Oktober 2023
7. Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota BWI dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran terakhir.
8. Panitia seleksi membuat laporan hasil seleksi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan menyampaikannya pada rapat pengurus lengkap.
9. Rapat panitia seleksi memilih dan menetapkan calon anggota BWI yang berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang dengan komposisi: tokoh masyarakat/ulama, birokrat, ahli/praktisi ekonomi khususnya ekonomi syariah, ahli hukum, kewirausahaan.
10. BWI mengusulkan calon anggota BWI yang telah dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno kepada Presiden melalui Menteri Agama untuk diangkat menjadi anggota BWI.
11. Presiden mengangkat calon anggota BWI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta, 02 Oktober 2023
Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI
Prof. Dr. Phil. H. Kamruddin Amin, M.A